Selasa, 16 Agustus 2011

Tata cara membayar zakat fitrah dan zakat mal

Tata cara membayar zakat fitrah dan zakat mal

zakat adalah rukun Islam. Umat Islam memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Kapan seharusnya membayar zakat fitrah dan zakat mal? Berapa besarnya zakat fitrah atau zakat mal yang harus dibayar oleh seorang muslim?

Zakat Fitrah

Pengertian Zakat Fitrah menurut istilah, zakat fithri (fitrah)  berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Hukum Zakat Fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari tidak berpuasa lagi   dari bulan Ramadhan (Hari Raya Idul Fitri).

Siapa yang berkewajiban membayar zakat fitrah?

Yang berkewajiban membayar zakat fitrah menurut mayoritas ulama,  adalah orang mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari idul fitri. Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri.

Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras, kurma, gandum,  kismis, keju dan semacamnya. Besarnya Zakat Fitrah yang wajib dibayar oleh 1 orang adalah 2,5kg makanan pokok. Waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam:

  1. Waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari 'idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat 'ied;
  2. Waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum 'ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar

Zakat Mal

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab

Nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar'i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat

Dasar :

"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (Qs. Al Baqarah: 219)

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab.

Dasar:

"Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Berikut Tata cara mengeluarkan Zakat mal, yang dikutip dari  Muslim.or.id

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Baca Selengkapnya tentang Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Think to no spam